Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 9/2010 · Permendikbud No. 9 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2010Tanggal Penetapan:27 April 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaProgram Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku27 April 2010
Tanggal Penetapan27 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru dalam jabatan, guna meningkatkan kompetensi profesional guru. Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terakreditasi. Tujuan utama program ini adalah menghasilkan guru profesional yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran serta melakukan penelitian dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Persyaratan bagi perguruan tinggi penyelenggara termasuk memiliki program studi kependidikan terakreditasi, dosen berkualifikasi, serta sarana dan prasarana yang memadai. Program ini juga mencakup seleksi penerimaan peserta, penetapan kuota, dan beban belajar yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan peserta.

(-)

(-)