Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 16/2008 · PP No. 16 Tahun 2008 · PP Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2008. Ketentuan substansial mencakup penetapan pensiun pokok dan tunjangan yang berlaku mulai 1 Januari 2008, serta penyesuaian penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami perubahan penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)