Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 4/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004, Seri D Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 11; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2004, Seri A Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 40), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 06); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.299.318.897.389,37 dan belanja sebesar Rp. 1.237.250.864.103,47, menghasilkan surplus sebesar Rp. 62.068.033.285,90. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 166.797.759.405.56 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.146.145.215,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 164.651.614.190,56. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.283.163.251.763,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.159.439.970,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.280.003.811.793,60. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 209.654.841.958,78. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)