di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 16/2017 · Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 yang mengharuskan penetapan tugas dan fungsi perangkat daerah melalui Peraturan Walikota.
Dinas Koperasi dan UKM memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi:
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kelembagaan dan Perizinan, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Bidang Pemberdayaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas.