Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.362.489.349.027,08, belanja daerah sebesar Rp. 2.466.043.813.227,86, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (103.554.464.200,78). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 179.794.464.200,78 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 76.240.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 103.554.464.200,78.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, dan pembayaran pokok hutang.
Bupati dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.