di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pembelian obligasi atau saham pada perseroan terbatas yang sehat dan prospektif, atau melalui pembentukan perseroan terbatas. Pembelian saham memerlukan penjajakan dan penyediaan dana khusus dalam APBD, dengan kewenangan Bupati untuk menggunakan dana lain dengan persetujuan DPRD jika diperlukan. Pembentukan perseroan terbatas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah adanya perjanjian dasar yang memuat identitas pihak, nilai modal, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang yang ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah persetujuan DPRD, di mana kekayaan daerah yang tertanam menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati dan DPRD melakukan pembinaan, dengan Bupati dapat membentuk Badan Pengelola. Bupati dapat menunjuk pejabat struktural sebagai anggota Dewan Komisaris. Bagian laba dari penyertaan modal disetor ke Kas Daerah.