Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pembelian obligasi atau saham pada perseroan terbatas yang sehat dan prospektif, atau melalui pembentukan perseroan terbatas. Pembelian saham memerlukan penjajakan dan penyediaan dana khusus dalam APBD, dengan kewenangan Bupati untuk menggunakan dana lain dengan persetujuan DPRD jika diperlukan. Pembentukan perseroan terbatas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah adanya perjanjian dasar yang memuat identitas pihak, nilai modal, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang yang ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah persetujuan DPRD, di mana kekayaan daerah yang tertanam menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati dan DPRD melakukan pembinaan, dengan Bupati dapat membentuk Badan Pengelola. Bupati dapat menunjuk pejabat struktural sebagai anggota Dewan Komisaris. Bagian laba dari penyertaan modal disetor ke Kas Daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah pada pihak ketiga yang telah ada sebelum dikeluarkan Peraturan daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal daerah pada pihak ketiga berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Pembinaan dan pengawasan mengenai penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,di sesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.

(-)