Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 12/2018 · Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1839); 2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1840).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman pelaksanaan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, dan kompetensi profesional. Pelatihan ini wajib diikuti oleh CPNS selama masa prajabatan satu tahun, yang terdiri dari pelatihan klasikal dan nonklasikal. Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS dalam sikap bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang tugas. Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan lembaga pelatihan pemerintah dengan penjaminan mutu dari LAN. Evaluasi dilakukan untuk menilai pencapaian pembentukan karakter dan kompetensi teknis peserta.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku Pelatihan Dasar CPNS dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, surat teguran, atau pemulangan peserta ke instansi asal.