Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa PBB-P2 menjadi pajak kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Jombang.
- Masa Pajak: Masa pajak dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun berkenaan.
- Pendataan dan Penetapan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan SPPT atau SKPD.
- Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Keberatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangi/menghapuskan sanksi administratif, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak diberikan insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.