Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2013 · Permenhan No. 21 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2013Tanggal Penetapan:5 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaNasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2013
Tanggal Penetapan05 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469).

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan. Nasihat Hukum ini diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, dan Keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pelaksanaan Nasihat Hukum dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan mencakup bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan bidang hukum lainnya. Pemohon dapat mengajukan permohonan Nasihat Hukum secara tertulis atau lisan dalam keadaan tertentu, dan biaya pelaksanaan dibebankan kepada anggaran Biro Hukum.

(-)

(-)