Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 10/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, prinsip dan sasaran tarif retribusi dalam Pasal 7, struktur tarif retribusi dalam Pasal 8, peninjauan tarif retribusi dalam Pasal 8A, masa retribusi dalam Pasal 11, pemungutan retribusi dalam Pasal 15, dan persyaratan permohonan Izin Gangguan dalam Pasal 27.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
  • Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan indeks usaha/kegiatan, tingkat bahaya pencemaran dan kebakaran, waktu kegiatan, skala usaha, luas tempat usaha, dan lokasi usaha.
  • Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali untuk disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  • Masa retribusi adalah jangka waktu selama pemegang izin melakukan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 2 tahun.
  • Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh SKPD/unit kerja terkait sesuai pelimpahan kewenangan dari Bupati.
  • Persyaratan permohonan Izin Gangguan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)