Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dan Pengadilan Negeri Ranai

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2010 · Keppres No. 15 Tahun 2010 · Keppres Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dan Pengadilan Negeri Ranai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya jumlah perkara tindak pidana di bidang perikanan di Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Tanjung Pinang dan Ranai. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pembentukan pengadilan perikanan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Perikanan di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. Pengadilan ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan di wilayah hukum masing-masing. Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang meliputi wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sedangkan Pengadilan Negeri Ranai meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ranai. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana Pengadilan Perikanan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

(-)

(-)