Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 7/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 ini ditetapkan dengan maksud untuk memayungi serta memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pelaku pembangunan yaitu Pemerintah, swasta dan masyarakat. RPJMD ini bertujuan sebagai pedoman dalam menetapkan sasaran pembangunan, strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan agar mekanisme perencanaan dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah Kabupaten Sijunjung, serta untuk penyusunan rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sijunjung, RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan RPJM Nasional. RPJMD ini juga merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan.

Dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)