Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pendaratan dan Bongkar Muat Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 10 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, mengatur tentang objek retribusi (penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut), golongan retribusi (jasa usaha), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (luas, jenis kelas pasar, dan jangka waktu penggunaan), prinsip dan sasaran penetapan tarif (memperoleh keuntungan yang layak), serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  3. Retribusi Terminal, mengatur tentang objek retribusi (pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan terminal), golongan retribusi (jasa usaha), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (klasifikasi terminal, jenis kendaraan dan waktu penggunaan), prinsip dan sasaran penetapan tarif (memperoleh keuntungan yang layak), serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir, mengatur tentang objek retribusi (pelayanan tempat khusus parkir), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir), golongan retribusi (jasa usaha), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (klasifikasi tempat parkir, jenis kendaraan dan waktu penggunaan), prinsip dan sasaran penetapan tarif (memperoleh keuntungan yang layak), serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  5. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, mengatur tentang objek retribusi (pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan kepelabuhan), golongan retribusi (jasa usaha), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (Gross Tonnage, unit kapal pergerakan perwaktu, ton/m³, dan per ekor per hari), prinsip dan sasaran penetapan tarif (memperoleh keuntungan yang layak), serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Izin prinsip, izin usaha dan/atau izin-izin yang dipersyaratkan dalam retribusi jasa usaha yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku dan dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin prinsip, izin usaha, dan/atau izin-izin yang dipersyaratkan dalam retribusi jasa usaha yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak dipungut biaya (gratis).

Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.