Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2007Tanggal Penetapan:5 Oktober 2007
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku08 Oktober 2007
Tanggal Penetapan05 Oktober 2007
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses pemilihan Kepala Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, tugas dan kewajiban panitia, hak memilih dan dipilih, penjaringan dan penyaringan calon, kampanye, dan pelaksanaan pemilihan.
  2. Pengesahan dan penetapan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  3. Pelantikan Kepala Desa terpilih.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, serta hak dan kewajiban terkait proses pemilihan.

1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatan. 2. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatan.

Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pilkades untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan tindakan hukum dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.