di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, serta hak dan kewajiban terkait proses pemilihan.