Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 6/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan01 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 ini ditetapkan untuk mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Peraturan ini mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik, yang melibatkan emiten atau perusahaan publik yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik. Emiten atau perusahaan publik tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk standar akuntansi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika terdapat perbedaan antara standar akuntansi yang berlaku, maka standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan harus diutamakan. Transaksi jual beli tenaga listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli biasa.

  1. Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi wajib menerapkan perubahan kebijakan akuntansi secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2017.
  2. Emiten atau Perusahaan Publik dapat menerapkan perubahan kebijakan akuntansi lebih awal untuk periode tahun buku yang dimulai 1 Januari 2016.
  3. Setelah penugasan berdasarkan Peraturan Presiden berakhir, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menerapkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum secara prospektif.

  1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  3. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.