di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 6/POJK.04/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 ini ditetapkan untuk mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Peraturan ini mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik, yang melibatkan emiten atau perusahaan publik yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik. Emiten atau perusahaan publik tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk standar akuntansi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika terdapat perbedaan antara standar akuntansi yang berlaku, maka standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan harus diutamakan. Transaksi jual beli tenaga listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli biasa.