Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 41/2015 · Permenkumham No. 41 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:2 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan02 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian dan pencabutan status Pejabat Imigrasi. Latar belakangnya adalah peran penting Pejabat Imigrasi dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian, serta perlunya personil yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk menjamin pemberian dan pencabutan status dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Menteri Hukum dan HAM (dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi) untuk memberikan dan mencabut Status Pejabat Imigrasi. 2. Syarat pemberian Status Pejabat Imigrasi, yaitu PNS, berpendidikan minimal S1, lulus pendidikan Pejabat Imigrasi, dan tidak melakukan pelanggaran kode etik/disiplin PNS setelah lulus pendidikan. 3. Prosedur pemberian Status Pejabat Imigrasi, meliputi pembentukan tim pertimbangan oleh Direktur Jenderal, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal. 4. Kewenangan Pejabat Imigrasi setelah mendapatkan status, termasuk penugasan di bidang Keimigrasian, Perwakilan RI di luar negeri, instansi lain, atau menduduki jabatan fungsional/struktural. 5. Ketentuan mengenai pencabutan Status Pejabat Imigrasi, baik permanen (karena permintaan sendiri atau sakit permanen) maupun sementara (karena pelanggaran kode etik/disiplin PNS), serta prosedur pengajuannya. 6. Ketentuan mengenai pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi yang dicabut sementara, dengan memperhatikan rekam jejak perilaku dan disiplin pegawai. 7. Kondisi berakhirnya Status Pejabat Imigrasi, yaitu memasuki masa pensiun atau diberhentikan sebagai PNS.

1. Status Pejabat Imigrasi yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku. 2. Pencabutan sementara Status Pejabat Imigrasi yang sudah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditentukan dan dapat dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Pencabutan Status Pejabat Imigrasi yang sedang dalam proses dan belum mendapatkan Keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)