Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian dan pencabutan status Pejabat Imigrasi. Latar belakangnya adalah peran penting Pejabat Imigrasi dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian, serta perlunya personil yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk menjamin pemberian dan pencabutan status dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Menteri Hukum dan HAM (dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi) untuk memberikan dan mencabut Status Pejabat Imigrasi.
2. Syarat pemberian Status Pejabat Imigrasi, yaitu PNS, berpendidikan minimal S1, lulus pendidikan Pejabat Imigrasi, dan tidak melakukan pelanggaran kode etik/disiplin PNS setelah lulus pendidikan.
3. Prosedur pemberian Status Pejabat Imigrasi, meliputi pembentukan tim pertimbangan oleh Direktur Jenderal, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal.
4. Kewenangan Pejabat Imigrasi setelah mendapatkan status, termasuk penugasan di bidang Keimigrasian, Perwakilan RI di luar negeri, instansi lain, atau menduduki jabatan fungsional/struktural.
5. Ketentuan mengenai pencabutan Status Pejabat Imigrasi, baik permanen (karena permintaan sendiri atau sakit permanen) maupun sementara (karena pelanggaran kode etik/disiplin PNS), serta prosedur pengajuannya.
6. Ketentuan mengenai pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi yang dicabut sementara, dengan memperhatikan rekam jejak perilaku dan disiplin pegawai.
7. Kondisi berakhirnya Status Pejabat Imigrasi, yaitu memasuki masa pensiun atau diberhentikan sebagai PNS.