Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2011 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga. 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat agar terwujud kesejahteraan, dengan pemerintah sebagai penyelenggara utama yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait pelayanan publik, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan yang layak sesuai asas pemerintahan dan korporasi yang baik. Ketentuan substansial mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, baik wajib maupun pilihan, yang terdiri dari pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi penyelenggara daerah, Perusahaan Daerah, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Perda, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Susunan organisasi lembaga penyelenggara terdiri dari pembina (Walikota), penanggung jawab (Sekretaris Daerah), dan instansi penyelenggara. Instansi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara terencana, berkesinambungan, dan berkualitas sesuai standar pelayanan, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.

1. Tahapan penyelenggaraan pelayanan publik ditetapkan dengan memperhatikan rencana pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan kesiapan sumber daya manusia aparatur, serta ketersediaan sarana dan prasarana. 2. Prioritas awal penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, dan perizinan terpadu satu pintu. 3. Evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penilaian untuk menentukan arah, kebijakan, dan prioritas tahapan berikutnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf f, Pasal 14 huruf e, dan Pasal 29 ayat (3) dan (4) dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e dan huruf f, Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (9) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Beberapa pelanggaran lain dikenai sanksi penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.