Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 2/2016 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk pencegahan kekerasan, pelayanan kepada korban, dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak korban kekerasan, seperti hak untuk dihormati, mendapatkan perlindungan, pemulihan kesehatan, penanganan khusus terkait kerahasiaan, pendampingan, pelayanan bimbingan rohani, dan menentukan keputusan sendiri.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, termasuk melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program dan kegiatan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dalam memberikan perlindungan, termasuk mencegah tindak kekerasan, memberikan pertolongan darurat, memberikan informasi, dan turut serta dalam penanganan korban.
  4. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) oleh Bupati untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan, yang meliputi pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
  5. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang mencakup penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan.
  7. Pelaporan pelaksanaan SPM kepada Gubernur.
  8. Pendanaan penyelenggaraan perlindungan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atas pelaksanaan SPM.
  10. Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan perlindungan.

1. Dalam hal PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum terbentuk, P2TP2A yang telah ada, tetap melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Daerah.

(-)