di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 6/2011 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan publik dan perizinan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Jasa Usaha dengan prinsip komersial terhadap pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan belum memadai disediakan oleh swasta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.