Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1962 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1962 · Keppres No. 100 Tahun 1962 · Keppres Nomor 100 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 1962 ini dikeluarkan untuk menggantikan anggota Dewan Pertahanan Nasional dari golongan Angkatan Bersenjata. Latar belakang keputusan ini adalah gugurnya Komodor P. Jos Sudarso dan kesibukan Kolonel Udara Nurtanio Pringgoadisurjo dalam jabatannya di Departemen Angkatan Udara. Oleh karena itu, Kolonel P. Jatidjan dan Kolonel Ud. J. Salatun diangkat sebagai pengganti. Keputusan ini berlaku mulai 1 Maret 1962 dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota yang diberhentikan atas jasa-jasanya.

(-)

(-)