1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan mengenai penimbunan atau penyimpanan Pangan Pokok dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai sanitasi Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan bahan tambahan Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
5. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai Kemasan Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
6. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar Mutu Pangan, label Kemasan Pangan dan Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
7. Setiap Orang yang melanggar ketentuan label pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.
8. Setiap Orang yang melanggar ketentuan iklan pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.