Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 13/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Banyumas melalui penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan pangan. Latar belakangnya adalah pentingnya pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan terjangkau bagi masyarakat, serta perlindungan bagi produsen dan konsumen pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Pangan: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pangan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, daya dukung sumber daya alam, dan potensi pangan lokal.
  2. Kelembagaan: Dibentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang pangan dan Dewan Ketahanan Pangan Daerah untuk menginisiasi peran serta masyarakat.
  3. Ketersediaan Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengembangan produksi pangan, menetapkan jenis pangan lokal, dan mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
  4. Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah menetapkan dan mengelola cadangan pangan pokok tertentu.
  5. Keterjangkauan Pangan: Pemerintah Daerah mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, dan bantuan pangan.
  6. Distribusi Pangan: Pemerintah Daerah mengembangkan sistem distribusi pangan yang efektif dan efisien.
  7. Penganekaragaman Pangan: Pemerintah Daerah meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam dan berbasis sumber daya lokal.
  8. Konsumsi Pangan dan Gizi: Pemerintah Daerah meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat serta memperbaiki status gizi.
  9. Keamanan Pangan: Pemerintah Daerah menjamin keamanan pangan di setiap rantai pangan.
  10. Sistem Informasi Pangan dan Gizi: Pemerintah Daerah membangun sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi.
  11. Penelitian dan Pengembangan Pangan: Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan pengembangan pangan.
  12. Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan.
  13. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan ketahanan pangan.
  14. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia di bidang pangan.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan mengenai penimbunan atau penyimpanan Pangan Pokok dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai sanitasi Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan bahan tambahan Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 5. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai Kemasan Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 6. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar Mutu Pangan, label Kemasan Pangan dan Pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 7. Setiap Orang yang melanggar ketentuan label pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 8. Setiap Orang yang melanggar ketentuan iklan pangan dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.