Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Perubahan tersebut mencakup penggantian judul peraturan, perubahan dan penambahan ketentuan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Bahan Galian Golongan C, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang objek pajak, dengan menambahkan pengecualian objek pajak untuk kegiatan pengambilan tanah tertentu. Pasal 3 diubah terkait subjek dan wajib pajak. Pasal 4 mengalami perubahan terkait dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Jual hasil pengambilan bahan galian golongan C. Perubahan juga terjadi pada Pasal 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 20, 21, 22, 23, dan 26 terkait tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pengurangan, pembetulan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pasal 32 dihapus, dan Pasal 33 diubah mengenai pelaksanaan peraturan daerah yang ditetapkan oleh Bupati.