Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan tentang perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk menetapkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pasal 3 diubah untuk merinci tugas dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan struktur organisasi dari berbagai perangkat daerah, termasuk jumlah Asisten, Bagian, Sub Bagian, Inspektur Pembantu, Sekretariat, Bidang, dan Seksi di masing-masing perangkat daerah. Pasal 6 ayat (2), (3), dan (4) dihapus, dan Pasal 6A disisipkan untuk mengatur pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 8 diubah untuk menambahkan ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Pendidikan. Pasal 8A dan 8B disisipkan untuk mengatur rumah sakit umum daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus. Pasal 9 dan 13 dihapus, sementara Pasal 10 dan 11 diubah untuk mengatur staf ahli dan pengangkatan/pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara. Pasal 14 diubah untuk mengatur pelaksanaan tugas perangkat daerah dan UPT yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku. Pasal 15 diubah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2014. Pasal 15A disisipkan untuk memberikan makna baru terhadap beberapa badan dan dinas yang sudah ada.