Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 7/2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. *Ketentuan Substansial:* 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 5.621.650.365,00, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 820.545.791.325,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dana perimbangan. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.689.485.930,00, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 860.871.722.814,00. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 40.325.931.489,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)