Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
*Ketentuan Substansial:*
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 5.621.650.365,00, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 820.545.791.325,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dana perimbangan.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.689.485.930,00, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 860.871.722.814,00. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 40.325.931.489,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan.