Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 278 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 278 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi BPU Perusahaan Tambang Timah Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 278/1961 · Keppres No. 278 Tahun 1961 · Keppres Nomor 278 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi BPU Perusahaan Tambang Timah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 278 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'Perusahaan Tambang Timah Negara'. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mengelola perusahaan tersebut secara efektif. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari R. PIRNGADIE sebagai Presiden Direktur, Ir. APITULE M.E.A. sebagai Direktur, dan Drs. OSMAN RADJA INGOT sebagai Direktur BAKO. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)