Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2023 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2023Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku12 Juni 2023
Tanggal Penetapan12 Juni 2023
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043 menetapkan kerangka penataan ruang kota untuk dua puluh tahun mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun untuk menciptakan ruang kota yang aman, serasi, dan terpadu, serta untuk mengarahkan pembangunan kota secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, termasuk pencegahan dan penanggulangan bencana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan: Seluruh wilayah administrasi Kota Salatiga dengan luas kurang lebih 5.498 hektar.
  2. Tujuan Penataan Ruang: Mewujudkan Kota Salatiga sebagai kota perdagangan, jasa, dan destinasi wisata yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan yang didukung oleh sektor pendidikan, olahraga, serta industri.
  3. Kebijakan Penataan Ruang: Pengembangan kawasan perdagangan, jasa, dan destinasi wisata; pengembangan sistem jaringan transportasi; peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana; perwujudan RTH kota; peningkatan pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung; pengelolaan dan pengembangan kawasan budi daya; peningkatan kualitas pemanfaatan ruang; pengembangan kegiatan dan kawasan pendidikan; penataan kawasan olahraga dan pariwisata; pengembangan industri yang mempertimbangkan resiko lingkungan; dan peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Rencana Struktur Ruang: Sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL); sistem jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air; dan infrastruktur perkotaan.
  5. Rencana Pola Ruang: Kawasan lindung (badan air, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau) dan kawasan budi daya (badan jalan, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, dan kawasan pertahanan dan keamanan).
  6. Kawasan Strategis Kota: Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.

(-)

(-)