Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2023 · Permenkumham No. 16 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 282) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian remisi bagi narapidana kelompok berkebutuhan khusus yang memiliki kerentanan dan kebutuhan yang kompleks.

Ketentuan yang diubah adalah Pasal 29 dan Pasal 30. Pasal 29 mengatur tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun, berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun, dan/atau menderita sakit berkepanjangan. Pasal 30 mengatur tentang besaran remisi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), yaitu masing-masing sebesar Remisi umum yang diperoleh pada tahun terakhir.

(-)

(-)