Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 40/2002 · PP No. 40 Tahun 2002 · PP Nomor 40 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2002Tanggal Penetapan:8 Juli 2002
Ketentuan PerpajakanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2002
Tanggal Penetapan08 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 ini bertujuan untuk menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan dalam rangka pengharmonisan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Penundaan berlaku sejak 1 Juli 2002 hingga berlakunya Undang-Undang terkait, paling lambat 31 Maret 2003. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)