Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Neraca menyajikan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Laporan Operasional menyajikan pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan saldo awal, penggunaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, dan koreksi ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.