Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 4/2015 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 6.165.287.623.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 6.930.093.627.630,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (764.806.004.630,00). Defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 764.808.636.636,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Dana Insentif Daerah.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota, Distrik, Kelurahan dan Kampung, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)