Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2019 · Permendagri No. 4 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Januari 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah terkait peran masyarakat dalam penataan ruang dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara perangkat daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. Masyarakat berperan melalui penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang, yang meliputi persiapan penyusunan, pengumpulan dan analisis data, perumusan konsepsi, dan penetapan rencana tata ruang. Hak dan kewajiban masyarakat termasuk memberikan masukan melalui berbagai media komunikasi dan forum pertemuan, serta berpartisipasi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

(-)

(-)