Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan, memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan perlindungan hukum bagi lembaga pengawas internal dan eksternal. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pelayanan prima demi kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik, termasuk pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang yang dananya bersumber dari APBN/APBD atau kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelayanan jasa publik mencakup penyediaan jasa oleh SKPD atau badan usaha milik daerah. Pelayanan administratif mencakup tindakan administratif pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan sistem pelayanan terpadu untuk meningkatkan kelancaran dan percepatan pelayanan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi dan akuntabilitas. Peran serta masyarakat diatur mulai dari penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi dan pemberian penghargaan. Kerahasiaan dokumen juga diatur untuk menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.