Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2008 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah melalui penyeragaman prosedur yang terpadu dan terkoordinasi, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk hukum daerah yang diatur meliputi peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama, keputusan bupati, dan instruksi bupati. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan bersama) dilakukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang materi muatan produk hukum daerah, asas-asas pembentukan produk hukum daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD, pembentukan tim asistensi, pengesahan, penomoran, pengundangan, penggandaan, pendistribusian, pendokumentasian, sosialisasi produk hukum daerah, dan partisipasi masyarakat.

(-)

(-)