Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 dikeluarkan untuk meningkatkan produksi pertanian, khususnya pangan, melalui intensifikasi. Tujuannya adalah agar para petani produsen tidak hanya bertanggung jawab dalam peningkatan produksi, tetapi juga dapat menikmati hasilnya untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Instruksi ini mengatur pembinaan dan pengembangan UNIT DESA sebagai landasan peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri dan pejabat terkait untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran sebagai pedoman, serta memberikan petunjuk pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut.