Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 1/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Agustus 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sintang. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang seperti kehutanan, sumber energi dan sumber daya mineral, perairan sungai, danau dan perikanan, perdagangan, dan industri. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, diserahkan kepada Pemerintahan Desa, atau ditugaskan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang ditetapkan sebagai urusan Pemerintahan Kabupaten Sintang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannnya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)