Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Asisten Bidang Pemerintahan mengkoordinasikan dan membawahi Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Pemerintahan, serta Bagian Hubungan Masyarakat dan Kominfo. Masing-masing bagian membawahi beberapa sub bagian.
  3. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan mengkoordinasikan dan membawahi Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Bagian Umum. Masing-masing bagian membawahi beberapa sub bagian.
  4. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
  5. Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Asisten-Asisten, Bagian-Bagian dan Sub-Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)