Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 53/2016 · PP No. 53 Tahun 2016 · PP Nomor 53 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 hingga 2012. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp121.989.066.868,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)