Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda) Kabupaten Jepara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan Perusda secara profesional. Peraturan ini juga mempertimbangkan perkembangan dunia usaha di Kabupaten Jepara.

Ketentuan Substansial:

Perusda Aneka Usaha dibentuk dengan tugas pokok menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mendapatkan keuntungan, serta mendorong perkembangan sektor perekonomian daerah. Fungsi Perusda meliputi pengembangan dan peningkatan pelayanan perdagangan barang dan jasa, penyelarasan mutu dan produksi dengan kondisi pasar, serta pengembangan jenis usaha yang relevan. Tujuan Perusda adalah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan sebagai sarana pengembang perekonomian dalam rangka Pembangunan Daerah.

Bidang usaha Perusda meliputi perdagangan barang dan jasa, agribisnis, jasa keuangan non bank, dan usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Modal Perusda adalah kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengelolaan Perusda dilakukan oleh Pengurus yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perusda dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan keuangan, dan kinerja Perusda. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusda, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perusda, dan mewakili Perusda baik di dalam maupun di luar pengadilan.

1. Semua kekayaan / aset termasuk hutang piutang Perusda Aneka Usaha yang telah ada sebelum berlakunya peraturan Daerah ini menjadi kekayaan / aset Perusda Aneka Usaha berdasarkan peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang telah ada, tetap menjadi Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai, sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)