Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/2002 · Keppres No. 63 Tahun 2002 · Keppres Nomor 63 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2002Tanggal Penetapan:30 Agustus 2002
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2002
Tanggal Penetapan30 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 1 September 2002 hingga 15 September 2002. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)