Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 1/2010 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2010Tanggal Penetapan:26 April 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku29 April 2010
Tanggal Penetapan26 April 2010
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 dibentuk dengan tujuan untuk mendanai peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan, dengan fokus pada masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dana cadangan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Papua dan sumber dana lain yang sah. Alokasi dana dimulai sejak tahun anggaran 2006 dan akan terus disisihkan setiap tahunnya dari APBD Provinsi Papua, dengan jumlah minimal Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per tahun. Dana ini ditempatkan pada rekening tersendiri di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur Papua, dan bunga dari penempatan dana tersebut menjadi penerimaan daerah yang menambah saldo dana cadangan.

Penggunaan dana cadangan diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang berkesinambungan untuk peningkatan SDM masyarakat Papua pasca berakhirnya penyaluran dana otonomi khusus dari APBN. Rencana penggunaan dana harus sesuai dengan rencana pendanaan kegiatan yang dibutuhkan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.

Gubernur wajib melaporkan perkembangan pencairan dan penggunaan dana cadangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua setiap semester. Pengendalian atas penggunaan dana cadangan dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan serta pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal.

(-)

(-)