Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Laporan Kepala Desa:** Terdiri dari LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) yang disampaikan kepada Bupati dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
2. **Laporan Keuangan BPD:** Laporan administrasi keuangan BPD yang disampaikan kepada Kepala Desa.
3. **Ruang Lingkup LPPD dan LKPJ:** Meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
4. **Muatan Laporan:** Rincian mengenai materi yang harus dilaporkan dalam LPPD dan LKPJ, termasuk pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, dan permasalahan yang dihadapi.
5. **Penyusunan dan Penyampaian Laporan:** Mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan, serta tata cara penyampaian laporan kepada pihak-pihak terkait.
6. **Evaluasi Laporan:** Bupati dan BPD melakukan evaluasi terhadap LPPD dan LKPJ sebagai dasar untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
7. **Informasi LPPD kepada Masyarakat:** Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat.
8. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.