Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Kamar Mandi Dan Jamban Di Tempat Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 10/2004 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2004Tanggal Penetapan:24 Desember 2004
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Kamar Mandi Dan Jamban Di Tempat Umum
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Desember 2004
Tanggal Penetapan24 Desember 2004
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi penggunaan kamar mandi dan jamban di tempat umum. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan ekonomi dan perdagangan di Kota Jayapura yang meningkatkan kebutuhan akan fasilitas umum seperti kamar mandi dan jamban di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perniagaan, terminal, dan taman kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara sarana kamar mandi dan jamban tersebut melalui penarikan retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan sarana dan prasarana kamar mandi dan jamban di tempat umum, meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian.
  2. Sarana dan prasarana harus memenuhi persyaratan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  3. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas kamar mandi dan jamban di tempat umum seperti terminal, pasar, taman, dan tempat rekreasi.
  4. Subjek retribusi adalah setiap orang yang menggunakan fasilitas tersebut.
  5. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: Mandi Rp. 1.000,-, Buang Air Besar Rp. 1.000,-, dan Buang Air Kecil Rp. 500,- per sekali pakai per orang.
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  9. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).