Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang APBD 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 13/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 4.267.855.622.259,00 dan belanja daerah sebesar Rp 4.594.376.457.259,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (326.520.835.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 326.520.835.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari hibah dan dana penyesuaian otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil ke kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pemerintah Daerah dapat menggunakan tambahan dana yang diperoleh setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan memberitahukan kepada DPRD dan memasukkannya dalam Perubahan APBD. Dalam keadaan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)