Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai dasar dan pedoman dalam pengembangan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan komitmen pimpinan dalam reformasi birokrasi, mewujudkan integrasi dan sinergi perencanaan pengembangan SPBE, memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi SPBE, dan mengoptimalkan peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam implementasi SPBE. Rencana Induk ini mencakup sistematika yang terdiri dari pendahuluan, analisis strategis, perencanaan strategis, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, dan penutup, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan.