Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2021 · Permenhub No. 5 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan tata naskah dinas yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri yang baru.

(-)

(-)