Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Kepahiang Tahun 2018-2025 sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat positif, serta menghadapi tantangan perubahan. RIPPARKAB bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian kebudayaan dan perlindungan nilai-nilai keagamaan.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi empat kawasan pengembangan: Kabawetan (ekowisata alam), Kepahiang (revitalisasi taman dan pusat informasi), Ujan Mas (wisata air dan kuliner), dan Bermani Ilir (wisata budaya dan arum jeram). Penetapan kawasan strategis pariwisata memperhatikan sumber daya alam dan budaya, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan, pelestarian aset budaya, dukungan masyarakat, dan kekhususan wilayah.

Pembangunan Industri Pariwisata: Mengembangkan identitas usaha pariwisata yang kreatif, meningkatkan daya saing melalui produk berwawasan lingkungan dan berbasis masyarakat, mengembangkan sistem pengelolaan operasional yang berwawasan lingkungan, memberikan insentif dan disinsentif bagi usaha pariwisata yang menerapkan standar, meningkatkan pembinaan industri kreatif masyarakat, memperkuat identitas sentra industri kreatif, menguatkan rantai produksi dan distribusi, serta mengembangkan program kemitraan berkinerja tinggi.

Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Mengembangkan pasar pariwisata berkualitas, menetapkan pasar pariwisata berpendidikan tinggi dan keluarga sebagai pasar utama, membentuk citra pariwisata daerah sebagai destinasi kreatif berwawasan lingkungan, mengembangkan pemasaran terpadu dengan bidang lain dan wilayah sekitar, meningkatkan pengetahuan tentang pasar pariwisata, mengembangkan kerja sama dengan komunitas kreatif, serta mengembangkan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemasaran.

Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Mengembangkan regulasi yang konsisten mengenai insentif dan disinsentif, mengembangkan mekanisme pemantauan dan pengendalian, mengembangkan kelembagaan investasi yang efektif, meningkatkan kualitas prosedur dan pelayanan investasi, menggiatkan kelompok penggerak pariwisata, mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi, membuat mekanisme insentif dan disinsentif bagi sumber daya manusia pariwisata bersertifikat, mengembangkan kerja sama di bidang pariwisata dengan pihak dalam dan luar negeri, serta memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha pariwisata dan komunitas.

(-)

(-)