Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku22 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 60) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 137) yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah sakit Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Ciawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menambah jenis pelayanan, dan menyesuaikan tarif retribusi di Rumah Sakit Daerah Ciawi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi dinamika masyarakat dan kemampuan Rumah Sakit Daerah Ciawi dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan. Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, peralatan, jumlah kunjungan, dan jumlah hari pelayanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan instalasi pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan jarak tempuh ambulan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kerjasama dengan pihak ketiga, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.