Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 10/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2013. Perubahan ini meliputi penghapusan ketentuan dalam Pasal 1 angka 77, 78, dan 79, Pasal 3 huruf c, BAB V, Pasal 56 sampai dengan Pasal 62, dan Lampiran III. Selain itu, dilakukan penambahan angka 3a pada Lampiran VI mengenai struktur dan besarnya tarif pelayanan pasar serta struktur dan besarnya tarif kebersihan pasar, khususnya untuk Pasar Ikan Mayangan. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif pelayanan parkir pasar serta tarif pemakaian toilet/MCK pasar.

(-)

(-)