Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan tersebut meliputi: Pertama, perubahan pada Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf h yang berkaitan dengan dinas-dinas kabupaten, menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam daftar dinas. Kedua, perubahan pada Bab IX Pasal 31, 32, 33, dan 34 yang secara khusus mengatur tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pengelolaan ketatausahaan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian kepegawaian, perencanaan, dan keuangan), Bidang Pelayanan Kependudukan, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Dokumen dan Informasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.