Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan tersebut meliputi: Pertama, perubahan pada Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf h yang berkaitan dengan dinas-dinas kabupaten, menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam daftar dinas. Kedua, perubahan pada Bab IX Pasal 31, 32, 33, dan 34 yang secara khusus mengatur tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pengelolaan ketatausahaan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian kepegawaian, perencanaan, dan keuangan), Bidang Pelayanan Kependudukan, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Dokumen dan Informasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)