Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 91/2020 · Permen PANRB No. 91 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 91 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan guna meningkatkan profesionalitas dan manajemen karier berbasis sistem merit. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas dalam pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Standar kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dipenuhi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, dengan persyaratan pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait.

(-)

(-)